Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia semakin gencar mendorong penggunaan produk dalam negeri. Dilansir dari media Kompas, Presiden Prabowo bahkan sudah menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) baru tentang PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) Pemerintah. Perpres itu adalah Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Regulasi baru ini mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).
Aturan ini juga berlaku pada perangkat teknologi informasi, termasuk laptop. Namun banyak Masyarakat belum paham betul seperti ap aitu TKDN dan laptop merek apa saja yang sudah memenuhi standar TKDN. Dari banyaknya merek populer, apakah semua merek tersebut sudah masuk dalam kategori TKDN? Laptop merek HP (Hewlett-Packard), misalnya. Banyak orang bertanya-tanya apakah laptop HP sudah memenuhi standar TKDN? Mengingat merek satu ini cukup banyak peminatnya karena memiliki kualitas dan spesifikasi yang baik.
Baca Juga: Laptop TKDN Merek Apa Saja Yang Ada Di Pasaran? Ini Daftarnya!
Dalam kasus Laptop, memang tidak sepenuhnya komponen berasal dari dalam negeri 100 persen. Untuk laptop, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 22 Tahun 2020 menetapkan bahwa perangkat harus memiliki minimal 40% TKDN agar bisa masuk dalam produk pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk program pendidikan seperti distribusi laptop ke sekolah-sekolah.
Apakah Laptop HP Sudah TKDN?
Laptop merek HP memang termasuk salah satu produk populer di Indonesia. Namun, jika berbicara tentang status TKDN, jawabannya sebagian besar laptop HP yang beredar di pasaran saat ini memang belum memenuhi syarat TKDN. Hal ini dikarenakan:
1. HP masih berproduksi di luar negeri
HP adalah perusahaan multinasional yang pusat produksinya berada di luar Indonesia. Sebagian besar perangkat HP masih melakukan perakitan di negara lain, sehingga kontribusi komponen dalam negeri relatif kecil.
2. Belum ada fasilitas perakitan resmi di Indonesia
Berbeda dengan beberapa merek laptop yang sudah mulai bekerja sama dengan pabrikan lokal untuk memenuhi syarat TKDN, HP hingga saat ini belum memiliki lini perakitan lokal yang dapat mendukung persyaratan minimal 40%.
3. Distribusi resmi, bukan produksi lokal
Laptop HP yang beredar di Indonesia saat ini hanya masuk melalui jalur distribusi resmi atau importir. Jadi, walaupun legal dan bergaransi resmi, hal ini tidak serta-merta menjadikannya memenuhi aturan TKDN.

Namun demi turut membangun ekosistem teknologi lokal untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045 yang digayang pemerintah saat ini. HP Indonesia mulai mengeluarkan beberapa rangkaian produk komersial terpilihnya untuk mencapai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sesuai ketentuan. Ini mereka capai, melalui rencana strategis investasi dan kemitraan dengan manufaktur lokal.
Tipe laptop HP yang sudah termasuk kategori produk TKDN adalah seri HP 240R G9 Notebook PC. Ada tiga tipe yang sudah memenuhi standar TKDN 40%, yakni HP 240R G9 Notebook PC dengan Intel® Core™ i3, Intel® Core™ 5, dan Intel® Core™ 7. Notebook HP 240R G9 menghadirkan fitur-fitur penting yang siap untuk kebutuhan bisnis dalam desain tipis dan ringan sehingga mudah dibawa ke mana pun Anda pergi. Prosesor Intel® yang bertenaga, memori dan penyimpanan yang cepat, serta rasio layar terhadap bodi yang besar pada layar 14 inci menjadi kunci produktivitas, sementara port yang tersedia memungkinkan Anda menghubungkan berbagai peripheral, semua itu dengan harga yang tetap bernilai.

Merek Laptop Lain yang Sudah TKDN
Selain HP, jika anda membutuhkan Laptop yang sudah memenuhi aturan TKDN, anda bisa mempertimbangkan merek populer lainnya seperti Asus, Axioo, Acer, Lenovo dan Zyrex. Merek-merek tersebut juga sudah bekerja sama dengan pabrikan lokal di Indonesia sehingga produknya bisa masuk dalam daftar e-katalog pemerintah.
Jadi untuk menjawab pertanyaan “Apakah Laptop HP Sudah TKDN?” maka jawabannya adalah sudah. Sayangnya tidak semua bahkan sebagian besar produk HP masih belum termasuk TKDN. Hanya tersedia satu tipe dengan 3 model yang sudah memenuhi aturan TKDN. Tapi dalam website resminya, HP sudah berkomitmen ingin mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Mereka akan mendorong inklusi ekonomi dan pertumbuhan yeng berkesinambungan melalui teknologi dan dengan memenuhi persyaratan TKDN. Mari kita tunggu tipe-tipe laptop TKDN lainnya dari HP.
“Cahaya Mustika Internesia Solusi Kebutuhan Kantor Anda“
Jl. KH. Moh. Mansyur No. 202H RT 01 / RW 06
Tanah Sereal, Kec. Tambora
Kota Jakarta Barat
DKI Jakarta 11210
Admin : +62 811-3791-1115