Home » Cara Membeli Laptop TKDN Melalui E-Katalog

Cara Membeli Laptop TKDN Melalui E-Katalog

Laptop  TKDN e-Katalog – Laptop dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) saat ini menjadi salah satu persyaratan penting, terutama untuk instansi pemerintah maupun lembaga pendidikan yang menggunakan anggaran negara. Pemerintah mewajibkan penggunaan produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk laptop, untuk mendukung industri lokal dan meningkatkan kemandirian teknologi dalam negeri. Salah satu cara paling praktis untuk membeli laptop TKDN adalah melalui e-Katalog oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

Mengapa Harus Melalui e-Katalog?

E-Katalog merupakan platform belanja online resmi yang pemerintah sediakan untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa. Dengan sistem ini, pembelian menjadi lebih transparan, cepat, dan akuntabel. Selain itu, laptop yang masuk dalam daftar di e-Katalog sudah melalui proses kurasi, sehingga kualitas dan legalitasnya terjamin. Bagi instansi pemerintah, membeli laptop TKDN melalui e-Katalog juga memastikan bahwa belanja sudah sesuai dengan aturan pengadaan barang/jasa yang berlaku.

Baca Juga: PT Cahaya Mustika Internesia: Distributor Laptop TKDN Terpercaya

Langkah-Langkah Membeli Laptop TKDN Melalui e-Katalog

1. Akses E-Katalog LKPP

Langkah awal pembelian mulai dengan membuka situs resmi e-Katalog LKPP yang beralamat di https://e-katalog.lkpp.go.id. Situs ini bisa terakses secara umum, baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah. Namun, untuk bisa melakukan transaksi, instansi biasanya menggunakan akun yang sudah terdaftar.

2. Cari Laptop TKDN sesuai Kebutuhan

Pada halaman pencarian, pengguna dapat mengetikkan kata kunci seperti “Laptop TKDN” atau langsung menuliskan merek dan spesifikasi yang diinginkan. E-Katalog menyediakan fitur filter untuk mempermudah pencarian, misalnya berdasarkan harga, penyedia, atau wilayah distribusi.

3. Periksa Informasi Produk

Setiap produk di e-Katalog menampilkan informasi detail, mulai dari spesifikasi teknis, harga, nama penyedia, hingga dokumen pendukung seperti sertifikat TKDN. Penting untuk memastikan bahwa laptop yang terpilih benar-benar memiliki sertifikasi TKDN, bukan sekadar klaim. Anda bisa mengeceknya kembali di situs Kemenperin.

4. Bandingkan Penyedia dan Harga

Salah satu keunggulan e-Katalog adalah adanya beberapa penyedia yang menjual produk serupa. Instansi dapat membandingkan harga, layanan purna jual, hingga kecepatan distribusi dari masing-masing penyedia. Hal ini membantu memastikan pembelian yang lebih efisien dan sesuai kebutuhan. Anda juga bisa mencari akun penyedia secara khusus jika anda sudah memiliki vendor yang terpercaya, seperti PT Cahaya Mustika Internesia, misalnya.

5. Masukkan ke Keranjang dan Buat Pesanan

Setelah menemukan laptop TKDN yang sesuai, pembeli dapat menambahkan produk ke keranjang belanja. Proses berikutnya adalah membuat pesanan resmi sesuai mekanisme yang berlaku di internal instansi, termasuk persetujuan pejabat pengadaan.

6. Proses Kontrak dan Pembayaran

Setelah pesanan terkirim, penyedia akan memproses kontrak pengadaan. Pembayaran biasanya melalui mekanisme yang sudah diatur dalam sistem pengadaan pemerintah. Proses pembayaran ini  biasanya dengan dukungan SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).

7. Pengiriman dan Serah Terima Barang

Penyedia akan mengirimkan laptop sesuai dengan kontrak. Setelah pembeli menerima barang, kemudian masuk dalam proses pemeriksaan fisik dan uji fungsi. Jika sesuai, maka instansi wajib membuat berita acara serah terima sebagai tanda bahwa pengadaan telah selesai.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Cek Sertifikat TKDN Resmi: Pastikan produk yang anda beli benar-benar memiliki sertifikasi dari Kementerian Perindustrian.
  • Pastikan Garansi dan Layanan Purna Jual: Laptop untuk kebutuhan instansi biasanya akan terpakai dalam jangka panjang, sehingga garansi resmi dan ketersediaan service center menjadi sangat penting.
  • Sesuaikan Spesifikasi dengan Kebutuhan: Jangan hanya melihat harga termurah. Pastikan spesifikasi laptop sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, misalnya untuk pembelajaran, administrasi, atau pengolahan data berat. Spesifikasi yang tidak sesuai justru akan menghambat pekerjaan.
  • Ikuti Prosedur Internal Instansi: Setiap instansi memiliki mekanisme pengadaan masing-masing, sehingga meskipun melakukan pembelian melalui e-Katalog, prosedur administratif internal tetap harus terpenuhi.

Proses pembelian Laptop TKDN melalui e-Katalog bukan hanya mematuhi regulasi, tetapi juga membantu mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dengan proses yang aman dan transparan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, pengadaan laptop menjadi lebih mudah, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cahaya Mustika Internesia Solusi Kebutuhan Kantor Anda“

Jl. KH. Moh. Mansyur No. 202H RT 01 / RW 06
Tanah Sereal, Kec. Tambora
Kota Jakarta Barat
DKI Jakarta 11210
Admin : +62 811-3791-1115

Share This:

Tinggalkan Komentar